Astra Otoparts Membagi Dividen Tunai Sebesar Rp74.7 Miliar
otomotifme, Indonesia – PT Astra Otoparts Tbk (Astra Otoparts; Perseroan; AUTO) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST; Rapat) tahun buku 2020 yang diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 di gedung Astra Otoparts.
Pada Mata Acara Pertama Rapat, pemegang saham menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2020, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan.
Sementara dalam Mata Acara Kedua Rapat, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp74.705.861.500,- untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 atau sebesar Rp15.5,- setiap saham yang akan dibayarkan pada tanggal 11 Mei 2021 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 April 2021 dan memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut. Perseroan tidak menetapkan cadangan khusus mengingat jumlah minimal cadangan khusus yang dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah terpenuhi.
Dalam Mata Acara Ketiga Rapat, pemegang saham menyetujui pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan sejak ditutupnya RUPST Perseroan tahun 2021 sampai dengan penutupan RUPST Perseroan pada tahun 2023 menjadi anggota Direksi Hamdhani Dzulkarnaen Salim sebagai Presiden Direktur, Aurelius Kartika Hadi Tan sebagai Direktur, Lay Agus sebagai Direktur, Kusharijono sebagai Direktur, Yusak Kristian, Solaeman sebagai Direktur, Agus Baskoro sebagai Direktur, Wanny Wijaya sebagai Direktur.
Anggota Dewan Komisaris Gidion Hasan sebagai Presiden Komisaris, Johannes Loman sebagai Wakil Presiden Komisaris, Chiew Sin Cheok sebagai Komisaris, Sudirman Maman Rusdi sebagai Komisaris, Gunawan Geniusahardja sebagai Komisaris, Agus Tjahajana Wirakusumah sebagai Komisaris Independen, Bambang Trisulo sebagai Komisaris Independen, Bambang Widjanarko E. S. sebagai Komisaris Independen. Sekaligus memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan serta pemberian honorarium maksimum untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan sejumlah Rp3.162.900.000,- gross per tahun dibayarkan sebanyak 13 kali dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat hingga penutupan RUPST di tahun 2022. Keduanya dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan.
Pada Mata Acara Keempat Rapat, Perseroan menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2021 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu pada Mata Acara Kelima Rapat, pemegang saham menyetujui perubahan beberapa ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Presiden Direktur PT Astra Otoparts Tbk Hamdhani Dzulkarnaen Salim mengucapkan “terima kasih untuk para stakeholder atas dukungan penuh yang diberikan, sehingga Perseroan dapat terus berkarya dan meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi di masa mendatang.”